Akibat Mencuri Buah Kelengkeng, 4 Anak Dibawah Umur Hampir Masuk Penjara

- 6 Maret 2023, 08:49 WIB
Empat anak dibawah umur yang diduga sudah melakukan pencurian buah kelengkeng di Kecamatan STL Ulu Musi Rawas
Empat anak dibawah umur yang diduga sudah melakukan pencurian buah kelengkeng di Kecamatan STL Ulu Musi Rawas /ISTIMEWA/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Akibat melakukan pencurian buah kelengkeng empat orang anak dibawa umur di Musi Rawas nyaris masuk penjara.

Mereka melakukan pencurian di perkarangan rumah milik SO warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Sabtu 4 Maret 2023 pukul 01.00 WIB dini hari.

Mereka yang melakukan pencurianberinisial, BS, NR, RO dan RS, semuanya warga Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga: Saksikan: Bintang “Running Man” Mencoba Mengajari Bintang “Crash Course In Romance” Noh Yoon Seo

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, MH melalui Kapolsek Terawas, AKP Nastain membenarkan adanya tindakan pencurian buah kelengkeng tersebut.

Namun, atas kesepakatan kedua belah pihak, baik korban maupun ke empat anak dibawah umur, permasalahan pencurian buah kelengkeng itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Bahkan, dijelaskan Kapolsek Terawas, kalau Polwan Polsek Terawas, yakni Briptu Selvi dan Briptu Melvi telah melakukan kegiatan kemampuan menemukan masalah dan memecahkannya dengan baik (Problem Solving).

Baca Juga: “Ditto” NewJeans Menyalip “Dynamite” BTS Menjadi Lagu Dengan Hari Terbanyak Di No. 1 di Melon Chart

Selain pembinaan jelas Kapolsek Terawas, ke empat anak dibawah umur telah dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x