Baca Juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Kabupaten Empat Lawang dan Sekitarnya, Minggu 26 Maret 2023
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, dan untuk diketahui lokasi tersebut cukup jauh dari jalur lintas Lubuklingga-Musi Rawas dan Muratara, sekitar 1 jam, selain itu juga sempat mengalami kendala lantaran di lokasi tersebut mengalami mati lampu sehingga untuk berkomunikasi melalui pihak telepon mengalami kesulitan.
Selain itu, setelah kejadian tersebut, sempat ada upaya pengrusakan dari pihak korban lantaran pelaku tidak berada lagi di rumah pelaku, namun berkat melakukan pendekatan terhadap warga sehingga kerusakan itu bisa diatasi dan tidak terlalu banyak mengalami kerusakan.
"Saat ini tersangka masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut mengenai motif terjadinya pembunuhan ini, hanya saja sementara dipicu adanya keselahpahaman, namun yang jelas tersangka dijerat dengan pasal 338 pembunuhan KUHP dan selanjutnya masih akan dilakukan penyidikan sekaligus pendalaman perkara," tutupnya. ***