KLIKLUBUKLINGGAU.com -Satnarkoba Polres Musi Rawas, berhasil membekuk terduga penyalaguna narkotika jenis ekstasi di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat, 26 Mei 2023.
Diketahui identitas tersangka, Fiki Afrizal (25), warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 5 butir pil warna biru berlogo minion yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2.08 Gram.
BB tersebut ditemukan dipinggir jalan dekat tersangka karena sempat dibuang tersangka pada saat penangkapan
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Fiki Afrizal.
"Tersangka berhasil kami bekuk, di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura ," kata AKP Herman, Senin, 29 Mei 2023.
Baca Juga: Indonesia Memiliki Keindahan Air Terjun Terpopuler, Sangat Sejuk dan Adem Banget
AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 21/ V /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.