Polri Bakal Tentukan Keanggotaan Ferdy Sambo

- 20 Agustus 2022, 11:38 WIB
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. (Foto: PMJ News/Fajar)
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. (Foto: PMJ News/Fajar) /Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. (Foto: PMJ News/Fajar)/

Kliklubuklinggau.com- Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagunh). Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri akan menjadwalkan sidang kode etik terhadap sang jenderal.

Sidang kode etik profesi ini bakal menentukan nasib dari Irjen Ferdy Sambo, sebagai anggota Polri. Sebab, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo masih tercatat sebagai anggota Polri.

Maka, sidang kode etik profesi yang bakal menentukan nasibnya.

"Insya Allah, dalam waktu dekat, juga akan segera dilakukan sidang kode etik terhadap tersangka FS (Ferdy Sambo)," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Jumat, 19 Aguatus 2022.

Sidang KEPP, lanjut Agung, bukan cuma bakal memutuskan nasib profesi Ferdy Sambo di Polri. Tetapi, sidang KEPP, di level internal Divisi Propam, juga bakal menentukan nasib profesi Bharada Richard Elieizer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR).

"Sidang kode etik, belum bisa dilakukan (digelar) dalam pekan ini. Tetapi, sudah ditentukan, paling tidak pekan depan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Polri segera melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo. Sanksi pemecatan pun harus diberlakukan kepadanya.

Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Brigadir Norfiansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Dia disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup.

"Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat," jelas Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis, 18 Agustus 2022 lalu. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah