Perkembangan Terbaru Kasus Kematian Brigadir J, Dari Rekontruksi Sampai Transparansi Proses Perkara

- 27 Agustus 2022, 13:29 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News) /Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News)/

Kliklubuklinggau.com- Perkembangan terbaru ungkap kasus kematian Brigadir J semakin maju. Setelah eks Kadiv Propam beserta Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, dalam waktu dekat akan dilakukan proses rekontruksi.

Setelah itu, ada beberapa info terbaru terkait kasus pembunuhan yang telah mencoreng istitusi Polri secara keseluruhan.

Jadi, untuk membuktikan bahwa perkara akan diungkap secara propesional, maka kasus pembunuhan Brigadir J ini, setiap perkembangannya step by step disampaikan ke publik.

Berikut ini, tim Kliklubuklinggau.com rangkum perkembangan terbaru kasus pembunuhan Brigadir J.


Polri Targetkan Pelimpahan Kasus Brigadir J ke JPU Beberapa Pekan Kedepan

Polri menargetkan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam beberapa pekan ke depan.

"Proses kasus ini harus cepat sesuai dengan perintah Kapolri. Proses pemeriksaan harus cepat dilakukan, pemberkasan juga cepat dilakukan," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat 26 Agustus 2022 malam.

"Sehingga ditargetkan dalam beberapa minggu ini berkas perkara harus segera dilimpahkan ke JPU juga," sambungnya.

Diketahui, tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Birgadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Adapun berkas perkara tahap I empat tersangka, selain Putri juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 19 Agustus 2022 lalu.


Polri Bakal Gelar Rekonstruksi Kasus Brigadir J Pekan Depan

Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Pelaksanaan rekonstruksi akan digelar di rumah dinas Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakata Selatan, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

"Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan tersangka," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.

Menurut Dedi. direncanakan akan dihadiri lima tersangka. Di antaranya Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, Bharada Richar Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'aruf.

"(Kelimanya) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 Subsider 338 Juncto 55 dan 56," ujarnya.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, proses rekonstruksi akan disaksikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara kedua pihak. Selain itu, penyidik ​​juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas.

"Selain menghadirkan lima tersangka dan juga tentunya didampingi pengacara, nanti bersama ikut menyaksikan saksi tersebut adalah jaksa penuntut umum," tuturnya.

Jaga Transparansi Rekonstruksi, Polri Undang Komnas HAM dan Kompolnas

Polri rencananya akan menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, hari ini Selasa, 30 Agustus 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi peristiwa tersebut nantinya akan turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Nanti bersama ikut menyaksikan rekonstruksi tersebut JPU,” ujar Dedi kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022 malam.

Selain disaksikan oleh JPU, Polri juga akan mengundang Komnas HAM dan Kompolnas untuk menjaga transparansi rekonstruksi peristiwa.

“Kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan transparan objektif dan akuntabel, penyidik mengundang Komnas HAM dan Kompolnas,” ungkapnya.

“Bahwa seluruh prosesnya ini untuk menjaga transparansi,” tandasnya.


Rekonstruksi Peristiwa di Duren Tiga, Polri Siap Hadirkan Seluruh Tersangka

Polri akan menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi peristiwa tersebut akan digelar dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada hari Selasa 30 Agustus 2022.

“Pada Selasa tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di Duren Tiga,” ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022 malam.

Rekonstruksi peristiwa tersebut juga rencananya akan menghadirkan seluruh tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

“Dihadirkan seluruh tersangka,” ungkapnya.

Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan juga Kuat Ma’rup. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah