Diduga Sang Jenderal Masih Punya Power, Mahfud Sebut Kepercayaan Masyarakat terhadap Polri Berkurang

- 21 September 2022, 20:00 WIB
IPW Sebut Ferdy Sambo Powernya Besar
IPW Sebut Ferdy Sambo Powernya Besar /Tangkap Layar YouTube Uya Kuta TV/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Penyidikan kasus kematian Brigadir J terus berlanjut. Dan, Rabu 21 September 2022 telah dilakukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) melaksanakan sidang kode etik terhadap AKP Idham Fadilah (AKP IF).

Dikutip Kliklubuklinggau.com dari PMJ, kalau Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan kepada wartawan sidang AKP IF masuk kategori pelanggaran sedang sampai ringan.

Dedi menambahkan, dalam sidang kode etik terhadap AKP IF menghadirkan lima orang sebagai saksi.

BACA JUGA : Teror Penembakan Terjadi Jelang Pelaksanaan Pilkades di Musi Rawas Utara Provinsi Sumsel


“Lima saksi hari ini di dengar untuk persidangan kode etik AKP IF yaitu Kombes Pol ANP, Iptu HT, Iptu JA, Aiptu SA, dan Briptu SMH,”

Pasal yang disangkakan dalam sidang AKP IF yakni Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Pasal 6 Ayat 2 Huruf B, Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.

Selain itu, dikutip dari Teras Gorontalo kalau IPW menyebutkan kalau Ferdy Sambo memiliki power yang besar.

Bahkan, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebut Ferdy Sambo juga memiliki kartu truf terkait kasus yang tengah dihadapinya.

Hal tersebut diungkapkan dalam bincang-bincang di kanal Youtube Uya Kuya TV yang diunggah pada Senin, 19 September 2022 lalu.

BACA JUGA : Viral Foto Walikota Lubuklinggau Provinsi Sumsel Dirawat di Rumah Sakit, Netizen Doakan Cepat Sembuh


Dalam diskusi itu, Sugeng Teguh Santoso mengupas polemik penanganan polisi dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa ada rasa takut dari pihak penyidik dalam penyelidikan kasus tersebut.

Hal itu lanjutnya, pernah juga diungkap langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Pak Kapolri sendiri pernah ngomong, penyidik itu takut awalnya sama FS, bener kan?,” kata Sugeng Teguh Santoso.

“Kenapa takutnya bang Uya, takut apa? Takut ditempeleng? Takut dipukul? Atau takut bisa jabatannya diturunkan?” sambungnya

Menurut Sugeng Teguh Santoso, ada suatu prinsip ketika berani karena benar dan takut karena salah. 

Sugeng Teguh Santoso menduga Ferdy Sambo memiliki suatu kemampuan dan kekuatan yang besar dalam jabatannya serta mengetahui banyak rahasia dari oknum polisi nakal, termasuk para perwira tinggi.

BACA JUGA : KPK Tetapkan Tersangka 28 Pejabat, Telibat Dugaan Suap RAPBD Provinsi Jambi, Siapa Mereka?



"Ada kemungkinan ancaman dibongkarnya rahasia tersebut apabila dilakukan pemeriksaan terhadap kasus yang dihadapinya," ucapnya.

Yang menguatkan dugaan alasan beberapa oknum penyidik dalam kasus tersebut memiliki rasa takut.

“Ini juga kartu trufnya berada di tangan Ferdy Sambo,” ucapnya.

Karena Ferdy Sambo ini memiliki satu kemampuan yang besar dalam arti, power-nya besar. Kemudian memiliki banyak rahasia oknum polisi yang nakal.

"Termasuk mungkin perwira-perwira yang tinggi, ini menakutkan,” katanya.

Oleh karena itu, menurut Sugeng Teguh Santoso, ada bargaining atau tawar-menawar yang merupakan suatu bentuk ‘perlawanan’ antara Ferdy Sambo dengan pihak terkait.

Contohnya kata Sugeng Teguh Santosl, seperti tidak dilakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi sebagai bentuk pengakomodasian

Juga isu mengenai pelecehan seksual yang digunakan sebagai motif untuk mengeksekusi Brigadir J.

Menurutnya lagi, apabila isu pelecehan tersebut tidak logis dan Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka namun masih tetap tidak ditahan, maka bisa dibilang hal tersebut merupakan tindakan tidak kooperatif.

Sugeng berpendapat isu pelecehan terus dipertahankan untuk meringankan Ferdy Sambo di persidangan nantinya, agar ancaman hukuman mati bisa gugur.

“Ya jadi pengakomodasian seperti istrinya tidak ditahan. Kemudian isu pelecehan tetap dipertahankan, padahal kalau isu pelecehan itukan berangkatnya dari bu Putri,” jelasnya.

“Kenapa arah pelecehan, itu untuk meringankan (Ferdy Sambo) nanti di persidangan supaya tidak ada ancaman hukuman mati, bahkan mungkin pasal 340 bisa ditangkis ya,” tambahnya.

Disisi lain, dikutip dari Pikiran Rakyat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polri untuk segera berbenah diri dengan melakukan reformasi kultural.

Hal tersebut, menurut Mahfud, demi menghadirkan para polisi yang profesional, humanis, dan menghormati hak asasi manusia (HAM).

“Perlu ada perubahan kultur di tubuh Polri. Moralitas anggota Polri perlu diubah, terutama terkait dengan hedonisme dan tindak kesewenang-wenangan yang kerap ditunjukkan," kata Mahfud.


Menurut Mahfud, reformasi kultural di tubuh Polri harus dilakukan melalui penguatan kompetensi teknis, kepemimpinan, dan etik.


Apabila 3 hal tersebut dilakukan, maka Polri yang Presisi dapat terwujud, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.

"Presisi juga akan optimal jika fungsi pengawasan berjalan dengan baik dari internal dan eksternal," ucap Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengimbau segenap pimpinan dan anggota Polri agar menghindari sikap arogan ketika sedang bertugas.

“Jangan ada arogansi dalam menyikapi masalah hukum di masyarakat. Tugas Polri kan ribuan, tapi dinodai oleh satu kasus," ujar Mahfud dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 21 September 2022. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah