Tamat Sudah Karier Ferdy Sambo di Institusi Polri, Proses Pemecatan diserahkan ke Setneg

- 22 September 2022, 11:57 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo beri keterangan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo beri keterangan. /Foto: PMJ/Fajar/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Tamat sudah karier mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di institusi Polri.

Pasalnya, proses administrasi pemecetan Ferdy Sambo sudah berada di layani divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan aturan yang ada, SDM Polri memiliki waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan seluruh administrasi pemecatan usai Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis PTDH.

BACA JUGA : Polisi Berpangkat Bripka Ini, Sosok yang Pertama Diminta Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

"Ya untuk administrasinya masih kuliah. Administrasinya untuk pemecatan," ujar Dedi, kpeada wartawan, Kamis, 22 September 2022.

Usai pemberkasan selesai, nantinya dokumen PTDH itu akan diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) guna penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Sambo.

Adapun mekanisme itu memang sudah diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 29 poin satu keppres tersebut, timbul pertimbangan dan tekanan pada pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira.

BACA JUGA : Sosok Ini yang Ungkap Kalau Bharada E Bukan Pelatih Menembak dan Penembak Nomor Satu

 

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x