Hari Ini PN Jakarta Selatan Terima Berkas Kasus Sambo CS

- 10 Oktober 2022, 13:08 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). /Antara/Indrianto Eko Suwarso/hp/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menerima pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Senin, 10 Oktober 2022. Hal ini dibenarkan oleh Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu.

"Hari ini rencananya PN Jaksel akan menerima berkas perkara FS (Ferdy Sambo) dan kawan-kawan," kata Maruli yang dikutip dari laman pikiran-rakyat.com, Senin 10 Oktober 2022.

Berdasarkan informasi yang diterima kata Maruli, total ada 11 berkas perkara dari para terdakwa yang akan dilimpahkan nantinya. Namun belum diketahui secara pasti apakah jumlah tersebut tepat atau tidak lantaran belum diterima.

Maruli menjelaskan, pihaknya akan segera menunjuk hakim jika berkas perkara tersebut diterima hari ini. Selain itu juga akan menentukan waktu persidangan.

"Kalau hari ini benar akan dilimpahkan, hari ini juga PN (Jaksel) akan menunjukkan hakim. Tanggal berapa persidangannya bisa melihat SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jaksel," ucapnya.

Adapun terkait dengan pengamanan persidangan kata Maruli, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk kesiapan pengamanan.

"Kita sudah rapat koordinasi pihak kajari dan kepolisian teknis penanganannya, pengamanan dan dalam rangka persidangannya berjalan lancar. Pengamanan kami serahkan kajari dan polres mengatur jalannya persidangan," katanya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kini segera memasuki persidangan di PN Jaksarta Selatan.

Dalam kasus ini ada polisi menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo dan isterinya Putri Candrawathi, lalu Kuat Ma'ruf, Bharada Richar Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.

Selain itu kepolisian juga menetapkan tujuh tersangka lainnya terkait obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.*** (Muhammad Rizky Pradila/ pikiran-rakyat).

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah