Mantan Karo Paminal Divpropam Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Dari Institusi Polri

- 1 November 2022, 06:00 WIB
Hendra Kurniawan ketika menjalani sidang.
Hendra Kurniawan ketika menjalani sidang. /PMJ News/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan (HK), menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin, 31 Oktober 2022.

Hendra Kurniawan merupakan salah satu perwira tinggi Polri yang diduga ikut dalam skenario Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Hendra Kurniawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Peran dari Hendra Kurniawan diduga menghalang-halangi proses penyidikan perkara kematian Brigadir J.

Baca Juga: Diduga Sebarkan Foto Bugil Istri Orang, Pelajar di Provinsi Bengkulu Dilaporkan ke Polisi

“Tadi pagi sekitar jam 8 (pagi) sampai 17.15 sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang (kode etik) HK. Dipimpin oleh Pak Irwasum sebagai pimpinan sidang komisi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Dalam sidang etik tersebut, diputuskan bahwa Hendra Kurniawan resmi diberhentikan tidak dengan rasa hormat atau PTDH dari institusi Polri.

"Keputusan dari sidang KKEP, yang bersangkutan di PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat," ucap Dedi.

Baca Juga: Pria di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel, Jadi Korban Pembacokan

Selain itu, Hendra Kurniawan juga menyatakan melakukan perbuatan tercela dan penempatan khusus (Patsus) yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah