Berikut Tujuh Poin Pelanggaran HAM di Stadion Kanjuruhan Malang

- 3 November 2022, 06:15 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat memberikan keterangan terkait temuan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat memberikan keterangan terkait temuan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan. /Foto: YouTube Humas Komnas HAM/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yang menewaskan ratusan orang telah menjadi sorotan semua pihak.

Bahkan, Komnas HAM telah rampung menyelesaikan investigasi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan tersebut.

Dalam laporannya, Komnas HAM menyampaikan setidaknya ada tujuh pelanggaran HAM yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, pelanggaran itu disinyalir penyebab tewasnya ratusan orang.

Baca Juga: Kenali Gejala Angin Duduk, Sebelum Kena Serangan Jantung

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan, terkait tujuh pelanggaran HAM yang ditemukan dalam tragedi di Stadion Kanjuruha, Rabu, 2 November 2022.

Adapun rekomendasi dari Komnas HAM itu yakni, penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan.

Lalu, adanya 45 kali tembakan gas air mata. Tembakan inilah yang menjadi pemicu utama tewasnya ratusan orang.

Baca Juga: Jiyeon T-ara dan Ji Il Joo Putus Asa Untuk Bertahan Dari Zombie Apocalypse Dalam Poster Film Aksi Mendatang

"Hak memperoleh keadilan. Bahwa saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi,"jelasnya.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x