Cek Penerima Set Top Box Gratis, Cukup Siapkan NIK KTP dan Kunjungi Link Resmi Dari Kominfo

- 4 November 2022, 17:52 WIB
Berikut ini merupakan cara cek penerima Set Top Box gratis dari Kominfo, lengkap dengan posko untuk warga Jabodetabek.
Berikut ini merupakan cara cek penerima Set Top Box gratis dari Kominfo, lengkap dengan posko untuk warga Jabodetabek. /Tangkap layar cekbantuanstb.kominfo.go.id/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) meminta masyarakat yang masih menggunakan TV analog untuk segera memasang perangkat Set Top Box (STB) agar bisa tetap menonton siaran televisi.

Hal ini karena per 2 November 2022 lalu, siaran TV analog dimatikan beralih ke TV digital di seluruh wilayah Indonesia secara berangsur.

Bagi masyarakat miskin atau kurang mampu yang belum memiliki set top box bisa menjadi penerima perangkat tersebut dari pemerintah.

Caranya dengan mengunjungi link resmi dari Kementerian Kominfo yaitu cekbantuanstb.kominfo.go.id untuk cek penerima set top box gratis.

Melalui link tersebut akan muncul status apakah terdaftar sebagai penerima set top box gratis dari pemerintah atau tidak.

Lantas, bagaimana cara cek penerima set top box gratis dari pemerintah tersebut? Segera ikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Siapkan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Buka link cekbantuanstb.kominfo.go.id

3. Masukkan NIK KTP calon penerima set top box.

4. Ketik kode captcha yang tertera di layar.

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x