Diduga Melakukan Penipuan Rp 77 Miliar, Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara di Miskinkan

- 12 November 2022, 17:57 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, memberikan keterangan pers penyitaan aset Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, memberikan keterangan pers penyitaan aset Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara. /Foto: Youtube Divisi Humas Polri/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Bareskrim Polri sita semua aset milik Mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014, Irfan Suryanagara beserta istrinya, Endang Kusumawaty.

Pasalnya, Irfan Suryanagara beserta istrinya diduga telah melakukan penipuan terhadap SG, yang mengakibatkan korban alami kerugian mencapai Rp 77 miliar.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, menyampaikan modus yang dilakukan Irfan Suryanagara dengan bisnis SPBU. Namun, setelah korban memberikan uang sejumlah Rp 77 miliar, korban malah tidak dapat keuntungan dari bisnis yang dijanjikan.

Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan

Menurut Kompol Nurul Azizah, saat ini penyidik ​​Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus tersebut yang berupa beberapa aset properti di beberapa kawasan di Jawa Barat.

 “Penyidik ​​berhasil melakukan penyitaan barang bukti, yang terdiri dari 4 unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu. Selanjutnya (penyitaan) 2 unit rumah di Bandung dan Cimahi, 1 unit vila di Sukabumi dan 1 bidang tanah di Kabupaten Sukabumi," tandasnya. *** (PMJ News/Fajar Ramadhan)

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x