BPOM: PT Yarindo Farmatama dan PT UPI Jadi Tersangka Kasus Obat Sirup Tercemar Zat Kimia Berbahaya

- 17 November 2022, 20:06 WIB
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito beri keterangan. (Foto: PMJ/Dok BPOM).
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito beri keterangan. (Foto: PMJ/Dok BPOM). /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan farmasi di Indonesia telah dicurigai dalam dugaan kasus sirup obat yang tercemar zat berbahaya.

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito menyampaikan kedua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI).

“Produk obat sirup dari dua industri farmasi swasta itu telah terbukti secara klinis mengandung cemaran EG/DEG yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia,” ungkap Penny dalam Konferensi pers di Gedung BPOM RI Jakarta, Kamis, 17 November 2022 . .

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan proses penyidikan Bareskrim Polri bersama Deputi IV Penindakan BPOM.

Berdasarkan penyidikan, Penny mengatakan PT Yarindo dan PT UPI terbukti melanggar aturan batas aman penggunaan bahan baku obat sirup dengan syarat maksimal 0,1 persen.

"Obat sirup dari kedua perusahaan melebihi batas aman penggunaan bahan baku. Hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG dan pelaku usaha, produsen yang telah melanggar," ucap Penny.

Selain dua perusahaan tersebut, Penny mengatakan Bareskrim Polri juga masih mendalami keterangan dari 3 industri farmasi lainnya yang terindikasi melakukan pelanggaran serupa, yakni PT Samco Farma, PT Ciubros Farma dan PT Afi Farma.

Dalam perkara ini, kelima perusahaan farmasi tersebut telah dijatuhi sanksi administratif oleh BPOM dengan pencabutan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dan menarik seluruh izin edar produk farmasinya.

Kemudian, BPOM juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada satu pemasok bahan baku pelarut obat sirup, yakni CV Samudera Chemical untuk PT Yarindo Farmatama. Suplier bahan baku tersebut kini dengan diproses lebih lanjut untuk proses pemidanaan.

Menurut dia, CV Samudera Chemical merupakan distributor kimia biasa yang melanggar ketentuan memasok bahan baku pelarut obat untuk Pedagang Besar Farmasi (PBF).

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah