Segini Kompensasi yang Diberikan GoTo ke Karyawan yang Kena PHK

- 18 November 2022, 22:04 WIB
ilustrasi GoTo Grup
ilustrasi GoTo Grup /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) mengambil keputusan sulit untuk melakukan perampingan karyawan atau pemutusan kerja (PHK) sebanyak 12 persen dari total karyawan tetap atau 1.300 karyawannya.

Atas keputusannya tersebut, CEO Grup GoTo, Andre Soelistyo berjanji akan memberikan kompensasi pada 1.300 karyawan GoTo yang kena PHK.

Andre menjelaskan kompensasi itu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan negara tempat GoTo beroperasi.

"Kami berkomitmen untuk memberi dukungan yang komprehensif selama masa transisi karena mereka telah bekerja keras dan memberikan kontribusi yang besar bagi perusahaan," kata Andre.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan CEO GoTo PHK 1.300 Karyawannya

Perusahaan akan memberikan sejumlah dukungan finansial, antara lain tambahan satu bulan gaji serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan (notice in-lieu).

Pesangon paling kecil sebesar 2 kali gaji untuk yang belum satu tahun kerja. Sementara pesangon terbesar sebanyak 14 kali gaji.

Selebihnya, perseroan juga memberi dukungan pencarian kerja serta layanan konseling sampai Mei 2023.

Selain itu, karyawan yang kena PHK juga diberikan laptop yang saat ini mereka gunakan, mengakses program pelatihan, serta bergabung ke direktori alumni perseroan.

Andre Soelistyo mengungkapkan perampingan karyawan GoTo dilakukan untuk menjaga pertumbuhan perusahaan jangka panjang.

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x