Kemenkes Intruksikan Faskes Tidak Tolak Pasien Covid-19

- 4 Desember 2022, 18:53 WIB
Juru Bicara Kemenkes M Syahril.
Juru Bicara Kemenkes M Syahril. /Foto: Dok Net/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan fasilitas kesehatan (faskes) tidak boleh menolak pasien Covid-19, meskipun situasi pandemi saat ini sudah semakin terkendali.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam Media Brief yang diikuti secara daring seperti dikutip pada Minggu, 4 Desember 2022.

"Perlu diperjelas dan disampaikan kepada seluruh masyarakat, dalam kebijakan Kementerian Kesehatan tidak ada fasilitas pelayanan kesehatan yang boleh menolak kasus (pasien) Covid-19 untuk dirawat," ungkap Syahril.

Baca Juga: Kabupaten Cianjur dan Tasikmalaya Kembali Diguncang Gempa

Syahril menekankan, semua rumah sakit harus siap untuk menyediakan fasilitas yang dapat menunjang kesembuhan para pasien. Salah satunya adalah dengan menyisihkan 10 persen dari tempat tidurnya untuk pasien yang terinfeksi Covid-19.

Dia menambahkan, meski situasi sudah lebih terkendali, dengan adanya kasus Covid-19 yang terus berfluktuatif (naik turun) akibat XBB dan BQ.1 yang sudah mendominasi di Indonesia, semua pihak harus lebih memperkuat kerja samanya melindungi sesama.

"Jadi mohon disampaikan kalau memang ada (kejadian seperti ini). Tentu saja kami akan melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan aturan yang kita berlakukan (pada faskes terkait)," tuturnya.

Baca Juga: Waspada, Gunung Api Semeru Ali\ami Erupsi Awan Panas Guguran

Selain itu, Syahril juga menyampaikan kemungkinan Indonesia sudah memasuki masa puncak gelombang Covid-19 yang baru karena kasus terus berubah-ubah.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x