Bareskrim Polri Buru Dua Tersangka Kasus Net89, Terbitkan Red Notice

- 6 Desember 2022, 11:04 WIB
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara. /Foto: PMJ News/ Yeni/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Bareskrim Polri menerbitkan Red Notice terhadap dua tersangka kasus dugaan penipuan hingga pencucian uang robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).

Red Notice tersebut diterbitkan lantaran dua tersangka diduga berada di luar negeri.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan, dua tersangka yang diburu melaluk Red Notice tersebut yakni Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LS). Sementara tersangka lain masih berada di Indonesia.

Baca Juga: Baim Wong Bantu Teman WNA yang Jadi Korban Giveaway

“Untuk dua tersangka yang masih buron atas nama AA dan LS. Sudah (terbitkan red notice),” ujar Chandra saat dikonfirmasi, Senin, 5 Desember 2022.

“Tersangka yang lain ada di Indonesia,” tambahnya.

Chandra menambahkan, tersangka lain yang berada di Indonesia belum dilakukan penahanan karena pihak kepolisian masih fokus melakukan penelusuran dan penyitaan aset para tersangka.

Baca Juga: Kompolnas Akan Surati Polri, Terkait Sidang Etik Tiga Jenderal Polri

“Kita masih memaksimalkan asset tracing para tersangka,” ucapnya.

Namun, para tersangka yang berada di Indonesia sudah  dilakukan pencekalan sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri.

“Para tersangka sudah kita cekal semua,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x