KLIKLUBUKLINGGAU.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih menelusuri identitas pemodal dalam kasus pinjaman online ilegal yang digerebek di Manado, Sulawesi Utara.
Saat ini, dikasus pinjaman online tersebut telah ditetapkan dua orang tersangka.
Hal ini dsampaikan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa, 6 Desember 2022.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Bersalah dan Minta Maaf, Mohon Jangan Libatkan Anggota Lainnya
"Sementara ini masih dua (tersangka), tapi kami akan tetap kembangkan terus. Mungkin masih mungkin ada tersangka lainnya lagi," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Auliansyah memastikan pihaknya akan terus memberantas kasus serupa ke depannya.
Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak tergoda menggunakan jasa pinjaman online, apalagi yang tidak memiliki izin resmi OJK.
"Seperti komitmen kita terdahulu kita akan berantas pinjaman online. Jadi jangan sampai ada pinjaman online ilegal yang mencoba-coba melakukan kegiatan kegiatan seperti ini. Kita akan berantas sampai mana pun kita akan kejar," tuturnya.