Dua Tersangka Kasus Korupsi Menara Komunikasi PT JIP Ditahan Polisi

- 10 Desember 2022, 16:43 WIB
Direktur Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo.
Direktur Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo. /Foto: PMJ News/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Ario Pramadhi dan Christman Desanto sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) pada 2017-2018.

Polisi sempat tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang menjabat sebagai VP Finance & IT di PT JIP, dengan alasan kooperatif. Namun, Ario dan Chistman kini resmi ditahan.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo menyebut penahanan keduanya dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Anggota Korban Sekeluarga Tewas di Kalideres, Ternyata Sempat Ancam KSP

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON oleh PT JIP," ujar Cahyono dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, 10 Desember 2022.

Lebih lanjut Cahyono menjelaskan, tersangka Ario menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum menjalani penahanannya.

"Dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka Ario Pramadhi,” ucapnya.

Cahyono mengatakan, keduanya ditahan di rutan cabang Bareskrim Polri. Sedangkan untuk Christman, sudah ditahan sejak hari SChri 28 November 2022 lalu. Sementara Ario ditahan mulai hari Jumat, 9 Desember 2022 ini.

Baca Juga: Ahli Puslabfor Polri Pastikan tidak Ada Keterlibatan Pihak Luar, di Kasus Kematian Sekeluarga di Kalideres

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x