Kompolnas Ungkap Penyebab Pemecatan Ferdy Sambo dan Itu Wajar

- 30 Desember 2022, 16:52 WIB
Ferdy Sambo di persidangan.
Ferdy Sambo di persidangan. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Ferdy Sambo, melayangkan gugatan atas keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya dari institusi Polri.

Bahkan, Ferdy Sambo mengungat Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Presiden Joko Widodo, atas PTDH yang dijatuhkan terhadap dirinya.

Namun, dikutip dari PMJ News, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai keputusan PTDH Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan Brigadir J merupakan hal yang wajar, dan sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan.

Baca Juga: Penikmat Kopi Wajib Waspada, Karena Kopi Dapat Mengakibatkan Kematian

"Ketika Polri mengambil keputusan PTDH, Kompolnas melihat sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan. Selain untuk kepentingan organisasi, juga untuk melihat tingkat publik ada masalah di Polri," ujar Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto kepada wartawan, Jumat, 30 Desember 2022.

Albertus menjelaskan, yang terjadi dalam kasus Ferdy Sambo bukan sekadar kasus pidana yang dilakukanFerdy Sambo.

Pasalnya,Albertus menilai perihal perkara itu mengakibatkan menurun drastisnya persepsi publik, terhadap institusi Polri.

Baca Juga: Tak Terima Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN

Oleh karenanya, Kompolnas menilai keputusan PTDH itu sesuatu yang wajar, di mana keputusan PTDH memperlancar proses penyidikan.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x