Tidak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Jadi Bodong, Ini Dasar Hukumnya

- 3 Januari 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi warga membayar pajak kendaraan bermotor
Ilustrasi warga membayar pajak kendaraan bermotor /Rifqi Danwanus/KABAR LUMAJANG

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Masyarakat yang masih nunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) wajib tahu.

Pasalnya, pemerintah akan mulai memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang pajaknya tak dibayarkan selama 2 tahun.

Ketentuan ini sebenarnya sudah ada sejak 13 tahun lalu dan siap mulai diterapkan tahun ini.

Dikutip dari situs Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Selasa, 3 Januari 2023, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni mengaku kebijakan penghapusan data kendaraan yang nunggak pajak ini akan segera diberlakukan.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Karyawan Menikah dengan Rekan Sekantor Tidak Bisa Dipecat atau Di-PHK

"Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat, ini kami segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi," tuturnya beberapa waktu lalu.

Peraturan mengenai penghapusan data kendaraan yang nunggak pajak sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Penjelasannya dijelaskan dalam Pasal 74 ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut:

"Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x