Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan 2 Februari 2022, Cek Pengumumannya Melalui Dua Situs Ini

- 2 Februari 2023, 21:56 WIB
Kemendikbud Umumkan Hasil  Seleksi PPPK Guru 2022 Hari Ini 2 Februari 2023, Begini Cara Ceknya/Portal https://sscasn.bkn.go.id/
Kemendikbud Umumkan Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Hari Ini 2 Februari 2023, Begini Cara Ceknya/Portal https://sscasn.bkn.go.id/ /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Hasil seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022 mulai diumumkan pada hari ini, Kamis, 2 Februari 2023.

Berdasarkan jadwal dari https://gurupppk.kemdikbud.go.id/, mulai 2-3 Februari 2023 diumumkan hasil seleksi rekrutmen PPPK guru untuk pelamar kategori P1, P2, P3, dan P4.

P1 merupakan kategori pelamar rekrutmen PPPK guru 2022 yang sebelumnya pernah seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 yang kemudian nilainya memenuhi ambang batas. 

Sementara itu, P2 adalah pelamar rekrutmen PPPK guru 2022 yang telah terdata dalam database BKN sebagai eks tenaga honorer K-II (TH K-II) dan tidak termasuk dalam kategori P1.

Baca Juga: Agar Terhindar dari Pembobolan Rekening, Lakukan 7 Tips ini

Kemudian, P3 merupakan kategori untuk guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Selain itu, pelamar dalam kategori P3 harus sudah aktif mengajar minimal selama tiga tahun atau setara dengan enam semester yang tercantum pada Dapodik.

Sedangkan, pelamar yang termasuk dalam kategori P4 adalah pelamar umum yang merupakan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang telah terdaftar dalam database di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau di Dapodik.

Terkait dengan pengumuman rekrutmen tersebut, para guru honorer dan swasta yang telah mendaftarkan diri dalam rekrutmen itu dapat mengecek pengumuman rekrutmen melalui website yang telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN RI).

Baca Juga: Komet Langka ZTF akan Melintas Dekat Bumi, Catat Waktunya

Adapun, berikut cara mengecek pengumuman tersebut:

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x