KLIKLUBUKLINGGAU.com - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Eselon III, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Seperti diketahui Rafael Alun Trisambodo, memiliki harta kekayaan yang melimpah ruah, yakni mencapai Rp 56 miliar.
Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo ini dinilai janggal. Karena, ia hanya Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Eselon III.
Selain itu, berdasarkan penelusuran KPK masih ada sejumlahharta kekayaan dari Rafael Alun Trisabodo yang tidak dicantuman di LHKPN.
Dilasir dari PMJ News, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rafael Alun Trisambodo tersangka pasca ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.
Baca Juga: Menaker: THR Tidak Boleh Dicicil, Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran