KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi! Diperiksa Harta Kekayaan Malah Naik

- 31 Maret 2023, 04:43 WIB
KPK tetapkan Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus dugaan gratifikasi.
KPK tetapkan Rafael Alun Trisambodo tersangka kasus dugaan gratifikasi. /Antara

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Eselon III, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan KPK sebagai tersangka.

 

Seperti diketahui Rafael Alun Trisambodo, memiliki harta kekayaan yang melimpah ruah, yakni mencapai Rp 56 miliar.

Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo ini dinilai janggal. Karena, ia hanya Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Eselon III.

Baca Juga: Mulai 1 April 2023, 29 Sekolah Kedinasan Buka 4.138 Formasi, Ini Tahapan Seleksi dan Link Pendaftarannya

Selain itu, berdasarkan penelusuran KPK masih ada sejumlahharta kekayaan dari Rafael Alun Trisabodo yang tidak dicantuman di LHKPN.

Dilasir dari PMJ News, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rafael Alun Trisambodo tersangka pasca ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.

Baca Juga: Menaker: THR Tidak Boleh Dicicil, Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x