“Terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat dimana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi Garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” paparnya.
Baca Juga: Dua Surat Alquran yang Bagus Dibaca saat Bulan Ramadhan
Lebih lanjut, Teddy juga disebutkan menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu dan juga merusak nama baik institusi Polri. Jaksa juga menilai terdakwa Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya dan menyangkal juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
“Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ucapnya.
Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa, jaksa menilai tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa.
“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” tandasnya. ***