KLIKLUBUKLINGGAU.com - Rafael Alun Trisambodo mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, terancam pidana penjara 20 tahun, usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Terkuatnya hal ini, akibat anak dari Rafael Alun Trisambodo, melakukan pemukulan terhadap anak dibawah umur.
Akibat peristiwa itu, Rafael Alun Trisambodo akhirnya mengundurkan diri dan dilakukan pemeriksaan oleh PPATK, dan akhirnya diperiksa KPK, dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu pada 2011 hingga 2023," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.
Adapun gratifikasi diatur dalam Pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Berikut bunyinya:
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: