Ditetapkan Tersangka Rafael Alun Trisambodo Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

- 31 Maret 2023, 10:44 WIB
Gedung KPK RI, lokasi ditetapkannya Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi.
Gedung KPK RI, lokasi ditetapkannya Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi. /Foto : PMJ News/Fjr/

Baca Juga: Waspada Penipuan! Travel Umrah Ini Bisa Menghidupkan Tiket Penerbangan Pesawat yang Sudah Hangus.

yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x