KPK Menyita Uang Rp 1,5 Miliar Dari Staf Partai Demokrat! Pengembangan Kasus Kurupsi Bupati Ini

- 27 Mei 2023, 08:10 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. /Foto : Dok PMJ News/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Dana hasil korupsi bisa mengalir ke mana saja, termasuk ke Partai Politik (Parpol), walaupun itu masih bisa disebut oknum yang menerimanya.

Seperti yang terjadi pada kasus korupsi yang  dilakukan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.

Dikutip dari PMJ News, saat ini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang Rp1,5 miliar dari staf DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa, atas dugaan korupsi dan pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.

Baca Juga: Sangat Indah Tetapi Belum Banyak yang Tahu! Berikut lima Keindahan Destinasi Wisata Alam Populer di Indonesia

Penyitaan tersebut dilakukan ketika tim penyidik KPK memeriksa Reyhan pada Selasa, 23 Mei 2023 lalu.

"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak, red) ke beberapa pihak," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 25 Mei 2023.

"Sekaligus dilakukan penyitaan uang Rp1,5 miliar dari saksi dimaksud," imbuhnya. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x