Hati-hati, Jelang Pemilu 2024 ASN Dilarang Unggah Foto Bersama Pihak Tertentu Bisa Kena Sanksi Turun Jabatan

- 17 November 2023, 18:15 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Menjelang Pemilu 2024, pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengunggah foto di media sosial bersama pihak tertentu. Larangan ini disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan 2024. Berikut rinciannya:

1. Dilarang mengunggah foto bersama calon presiden/wakil presiden, calon anggota DPR/DPD/DPRD, calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota.

2. Dilarang mengunggah foto bersama tim sukses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan, memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai calon peserta pemilu.

Baca Juga: 6 Tempat Healing di Dekat Jabodetabek yang Unik dan Cocok untuk Menikmati Keindahan Bebas Polusi

3. Dilarang mengunggah foto menggunakan alat peraga terkait partai politik atau peserta pemilu individu dengan tujuan untuk memberikan dukungan terharap partai politik. Larangan ini berlaku bagi foto yang diunggah di media sosial atau pun media lain yang dapat diakses publik.

Aktivitas foto tersebut melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang berbunyi “Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, atau DPRD, dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.”

Jika kedapatan melanggar salah satu poin tersebut, maka berdasarkan Pasal 14 huruf 1 angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin berat.

Baca Juga: Siap Perang, Ini Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Takalar periode 2024-2029 dari PDIP

Ada beberapa jenis hukuman yang bisa diberikan, yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama satu tahun, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.

10 Pose Jari yang Dilarang Bagi ASN

Berikut sepuluh pose jari tangan yang sebaiknya dihindari ASN menjelang Pemilu 2024:

1. Pose dengan mengangkat jempol.

2. Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan angka satu).

3. Pose dengan mengangkat jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf ‘V’ atau ‘peace’ (menunjukkan angka dua).

4. Pose dengan menempelkan jempol dan telunjuk membentuk simbol hati ala Korea Selatan atau dikenal dengan sebutan saranghaeyo.

Baca Juga: Tak Hanya Menyanyi, Chris Martin Coldplay Kasih Pantun Boleh Dong Pinjam Seratus Bikin Penonton Heboh

5. Pose dengan mengangkat jempol dan telunjuk membentuk pistol.

6. Pose dengan mengangkat jempol dan kelingking, seperti membentuk simbol telepon.

7. Pose dengan mengangkat jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis (menunjukkan angka tiga).

8. Pose dengan mengangkat empat jari.

9. Pose dengan mengangkat jari jempol, telunjuk, dan kelingking membentuk salam metal.

10. Pose membentuk simbol ‘ok’ dengan tiga jari, yaitu jari tengah, jari manis, dan kelingking diangkat. ***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x