Tak Perlu ke Kantor Cabang, Begini Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN

- 19 November 2023, 19:15 WIB
Ilustrasi: Cara mengubah kelas BPJS Kesehatan
Ilustrasi: Cara mengubah kelas BPJS Kesehatan /ist

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin melakukan pindah kelas tak perlu khawatir karena hal itu bisa dilakukan secara mandiri dan mudah. Peserta tak perlu jauh-jauh ke kantor cabang, cukup mengubahnya melalui aplikasi Mobile JKN.

Selain data tingkat kelas, data lainnya juga bisa diubah seperti segmen peserta, nomor handphone, email, alamat, dan lokasi Fasilitas Kesehatan (Faskes).

Adapun syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan peserta untuk pindah kelas yaitu:

- Kartu Keluarga
- KTP
- Kartu BPJS Kesehatan.
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang bisa peserta dapatkan di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Pastikan peserta tidak ada tunggakan iuran.

Baca Juga: Menelusuri Keajaiban Budaya dan Sejarah Tembakau, Mengungkap Pesona Museum House of Sampoerna di Surabaya!

Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan

1. Download aplikasi Mobile JKN
2. Registrasi atau log in jika telah memiliki akun
3. Pilih menu “Perubahan Data Peserta”, Ubah data yang ingin diubah atau tak sesuai.

Kelas layanan BPJS Kesehatan bisa diubah jika peserta telah satu tahun berada dalam kelas layanan yang sebelumnya. Jika belum satu tahun, maka akan muncul notifikasi bahwa data tersebut tak bisa diubah, seperti berikut ini;

“Terdapat anggota keluarga Anda An. (nama anggota keluarga) yang perubahan data kelas rawat belum satu tahun. Perubahan data dapat dilakukan pada tanggal (tanggal yang ditentukan),” kata ketarangan dalam aplikasi tersebut.

Baca Juga: Ini Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Takalar periode 2024-2029 dari Partai Perindo

Sementara itu, data lokasi faskes bisa diubah per tiga bulan dan akan aktif pada tanggal 1 setiap bulannya.

Kelas BPJS Kesehatan

Ada tiga kelas di BPJS Kesehatan yang memiliki nominal iuran berbeda-beda, berikut rinciannya;

Kelas 1: Rp150.000 per bulan
Kelas 2: Rp100.000 per bulan
Kelas 3: Rp35.000 per bulan.

Tugas BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mulai beroperasi secara resmi pada 1 Januari 2014. Badan tersebut memiliki fungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan, yang bertugas dalam melakukan dan menerima pendaftaran peserta, serta memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta maupun pemberi kerja.

Baca Juga: Disetujui Dalam 5 Menit, Begini Cara Cepat dan Mudah Pendaftaran Kartu Kredit Bank Mega

Kemudian, menerima bantuan iuran dari pemerintah, mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta, dan mengumpulkan, serta mengelola data peserta program jaminan sosial.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga bertugas untuk membayarkan manfaat atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial, serta memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x