Kapan Gaji KPPS 2024 Cair? Simak Jadwal dan Besarannya di Sini

- 17 Februari 2024, 19:15 WIB
Tampak seorang anggota KPPS sedang melakukan proses penghitungan suara di TPS. Dalam artikel dijelaskan alasan dilakukan pemungutan suara ulang.
Tampak seorang anggota KPPS sedang melakukan proses penghitungan suara di TPS. Dalam artikel dijelaskan alasan dilakukan pemungutan suara ulang. /Nandai Bengkulu

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pemungutan suara Pemilu 2024 sudah selesai digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi salah satu petugas yang berperan penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Tugas KPPS saat pemungutan suara bermacam-macam, mulai dari memandu jalannya pencoblosan, melakukan penghitungan suara hingga mengunggah formulir C-hasil pleno ke aplikasi SIREKAP dan SIWASLU.

KPPS telah bekerja sejak 25 Januari 2024 lalu dengan masa kerja satu bulan hingga 25 Februari 2024. Adapun besaran gajinya yakni Rp1.200.000 untuk ketua dan Rp1.100.000 untuk anggota.

Baca Juga: Paling Banyak Dikunjungi Para Pengunjung! Berikut Wisata yang Mempesona dan Menjadi Wisata Terbaik di Pasaman

Lantas kapan gaji KPPS 2024 cair?

Mengacu pada SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022, honor KPPS 2024 akan cair satu bulan masa kerjanya selesai.

Dengan kata lain jika mulai masa kerja pada 25 Januari 2024 maka pencairan bisa dilakukan setelah tanggal 25 Februari 2024.

Baca Juga: Eksplorasi Batu Balai di Bangka Belitung! Legenda dan Destinasi Wisata Alam yang Indah Memikat

Biaya Santunan Petugas KPPS Pemilu 2024

Dalam rangka antisipasi kejadian nahas di Pemilu 2019, untuk pemilu kali ini, terdapat biaya santunan bagi anggota KPPS. Besaran nominalnya adalah sebagai berikut:

Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36.000.000
Santunan bagi yang mengalami cacat permanen: Rp3.800.000
Santunan bagi yang mengalami luka berat: Rp16.500.000
Santunan bagi yang mengalami luka sedang: Rp8.250.000
Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000.

Itulah informasi mengenai pencairan gaji petugas KPPS Pemilu 2024 lengkap dengan santunannya. ***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x