KPU: 71 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia, 4.567 Jatuh Sakit Sejak 14 Februari 2024

- 20 Februari 2024, 18:15 WIB
71 Petugas KPPS 2024 Tercatat Meninggal Dunia.
71 Petugas KPPS 2024 Tercatat Meninggal Dunia. /Antaranews/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Hasim Asy'ari mencatat setidaknya ada 71 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia, jumlah itu terhitung sejak 14 Februari-18 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.

"Dalam catatan kami yang meninggal ada 71 orang," kata Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.

Hasyim Asy'ari merinci 42 orang anggota KPPS meninggal dunia, dan 24 orang anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) meninggal dunia ketika menjaga kegiatan pemungutan dan perhitungan suara.

Baca Juga: Liputan Motor Hilang! Motor Honda Beat Street Wartawan TV Nasional Malah Hilang Diparkiran

"Untuk yang sakit 4.567 orang dengan rincian di tingkat kecamatan (PPK) 136 orang, di tingkat PPS desa/kelurahan ada 696 orang, anggota KPPS di tingkat TPS ada 3.371 orang, linmas yang sakit ada 364 orang," jelasnya.

Data Kementerian Kesehatan hingga 17 Februari 2024, pukul 18.00 WIB Mencatat ada 57 petugas Pemilu yang meninggal dunia di sejumlah provinsi berbeda. Ini mencakup KPPS, PPS, Linmas, saksi, dan PTPS.

Jika digabungan dengan angka dari KPU pusat dan daerah, dinas kesehatan berbagai wilayah, serta laporan dari sejumlah media lokal dan nasional per 19 Februari, bahwa angka kematian petugas Pemilu 2024 menyentuh setidaknya 100 orang. Sementara ada 7.163 orang petugas tercatat jatuh sakit.

Baca Juga: Ini Nama-nama Caleg yang Diperkirakan Terpilih Dari Dapil Musi Rawas 5!!! Incumbet Diperkirakan Berguguran

Penyebab Banyak Petugas Pemilu 2024 Jadi Korban

KPU telah mengambil langkah untuk menekan risiko kecelakaan kerja saat Pemilu 2024, termasuk menetapkan batas usia baru yang berkisar 17-55 tahun bagi petugas KPPS.

Akhirnya, banyak anak muda yang didorong maju untuk menjadi petugas Pemilu 2024. karena belum mempunyai bekal dan pengalaman, mereka kebingungan dan kesulitan menjalankan tugas dengan baik di hari pemungutan suara.

Menurut Neni Nur Hayati, dari DEEP Indonesia, waktu kerja para petugas KPPS jadi molor, bahkan banyak yang baru selesai menghitung suara pada dini hari.

Baca Juga: Incumbet DPRD Kota Lubuklinggau Diperkirakan Berguguran!!! Ini Nama-nama yang Diperkirakan Kembali Terpilih

"Teknisnya rumit di lapangan, KPPS juga tidak dibekali pengetahuan kepemiluan yang mumpuni," ujar Neni.

Neni mengusulkan agar masa kerja para petugas KPPS ke depannya bisa diperpanjang, dengan sesi pembekalan dan simulai pemilu yang lebih banyak dan efektif.

Sementara untuk Pemilu 2024, anggota KPPS dikontrak selama satu bulan, dari 25 Januari-25 Februari 2024. Total ada 5.741.127 anggota KPPS yang bertugas di 820.161 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan luar negeri.

Baca Juga: Update Real Count KPU 19 Februari 2024, Prabowo-Gibran Masih Unggul dengan 56,1 Juta Suara

Bawaslu Berikan Santunan ke Pengawas Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menyiapkan santunan bagi panitia pengawas Pemilu yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda menjelaskan pemberian santunan merujuk pada Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis (Juknis) pemberian santunan kecelakaan kerja badan ad Hoc.

"Dalam pemberian santunan itu Bawaslu sudah menguarkan Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang pemberian santunan kecelakaan kerja bagi Pengawas Pemilu ad hoc, karena yang permanen sudah ada, ya berlaku ke kami semua mulai dari Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota," ungkapnya.

Baca Juga: Liburan yang Menyenangkan di Jungleland Adventure Theme Park!! Pengalaman Seru dan Menantang di Sentul, Bogor

Ia mengatakan ada sejumlah kriteria pemberian santunan bagi pengawas pemilu baik yang meninggal dunia, cacat permanen, luka berat, hingga luka sedang.

Herwyn menyebutkan bagi pengawas pemilu yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp36 juta serta santunan pemakaman Rp10 juta.

"Yang meninggal dunia kami berikan santunan Rp36 juta rupiah, kemudian santunan pemakaman Rp10 juta, itu sama sekali tidak kita harapkan juga. Kemudian cacat permanen ini Rp16.500.000, luka berat Rp16.500.000, dan luka sedang Rp8.250.000," jelas Herwyn.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x