8 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia: Kasus PT Timah Seret Harvey Moeis dan Helena Lim Ada di Peringkat 1

- 29 Maret 2024, 17:15 WIB
Ilustrasi korupsi di Indonesia
Ilustrasi korupsi di Indonesia /Pixabay

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Kasus korupsi dengan nilai yang sangat besar kembali mencoreng Indonesia. Setelah kasus PT Asabri dan Jiwasraya, publik dikejutkan dengan kasus korupsi PT Timah. Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan kerugian negara sangat besar dalam kasus korupsi PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022 sekitar sebesar Rp271,06 triliun.

Kasus tersebut pertama diselidiki pada November 2023. Sampai saat ini, ada 16 tersangka yang sudah ditahan, termasuk Harvey Moeis selaku Presiden Komisaris perusahaan batubara PT Multi Harapan Utama. Sebelum kasus ini, ada kasus dugaan korupsi yang membuat negara rugi tirliunan.

Berikut adalah beberapa kasus korupsi yang sering dianggap sebagai kasus terbesar di Indonesia:

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport Elite Edition 2024 Meluncur di Bangkok International Motor Show

  1. Tata niaga komoditas timah (2015-2022): Rp271 triliun
  2. Kasus BLBI (2003-2022): Rp138,44 triliun
  3. Penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit (2003-2022): Rp104,1 triliun
  4. Pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur (2009-2011): Rp35 triliun
  5. Pengelolaan dana pensiun di PT Asabri (2012-2019): Rp22,78 triliun
  6. Kasus korupsi PT Jiwasraya (2008-2018): Rp16,8 triliun
  7. Izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) (2021-2022): Rp12,3 triliun
  8. Pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 (2011): Rp9,37 triliun.

Baca Juga: Cita Rasa Jogja Jepang! Kasus Bobobox Malioboro Pengalaman Instagrammable Ala Kapsul Jepang di Jantung Jogja

Kasus korupsi PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis merupakan kasus korupsi terbesar di Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 16 tersangka adalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022, di antaranya Harvey Moeis dan Helena Lim.

Suami Sandra Dewi itu ditetapkan tersangka pada Rabu, 27 Maret 2024, sehari setelah Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Harvey Moeis dan Helena Lim ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

Proses penyidika kasus korupsi ini dibuka pada Oktober 2024 dan pengungkapan kasus ini diumumkan berurutan terhitung sejak Januari 2024. Toni Tamsil menjadi tersangka pertama yang diumumkan oleh Kejagung. Dia berupaya menghalang-halangi penyidikan pada Selasa, 20 Januari 2024.

Baca Juga: Berikut Syarat Dana KUR BRI 2024, Cukup Lengkapi Persyaratan dan Ketentuan yang Ada Bisa Lansung Cair

Kemudian Kejagung mulai mengumumkan para tersangka secara bergiliran. Selain Toni, Harvey Moeis, dan Helena Lim, ada 13 tersangka lainnya yang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), dan Paasl 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 KUHP. Berikut daftar 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah:

  1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
  2. Direktur Keuangan PT Timah TTbk 2018 Emil Ermindra (EE)
  3. Mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar (ALW)
  4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
  5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
  6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)
  7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)
  8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)
  9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN)
  10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)
  11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
  12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
  13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)
  14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)
  15. Pihak Swasta, Toni Tamsil
  16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT Harvey Moeis.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x