Jika Terpilih Menjadi Ketum PSSI, Bolehkah Erick Thohir Rangkap Jabatan? Simak Penjelasannya

- 15 Januari 2023, 20:42 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir maju sebagai calon Ketua Umum PSSI.
Menteri BUMN, Erick Thohir maju sebagai calon Ketua Umum PSSI. /Antara Foto/Aprilio Akbar

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Menteri BUMN Erick Thohir telah mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Umum (Ketum) PSSI  periode 2023-2027 pada Minggu, 15 Januari 2023.

Pada saat mendaftar, Erick Thohir mengaku ia merasakan adanya panggilan untuk memperbaiki PSSI. Apalagi organisasi sepak bola tersebut sudah terkena beberapa masalah cukup serius beberapa waktu terakhir ini.

"Sebagai anak bangsa, saya terpanggil untuk mengubah keadaan, membuat yang bengkok menjadi lurus. Yang dibutuhkan PSSI untuk maju hari ini adalah nyali untuk menerobos keterbatasan dan berani menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan industri sepak bola nasional," ungkapnya.

Baca Juga: Maju Jadi Calon Ketua Umum PSSI, Erick Thohir: Kita Harus Bernyali untuk Sepakbola Bersih dan Berprestasi

Majunya Erick Thohir menjadi calon Ketua Umum PSSI, timbul satu pertanyaan jika Erick Thohir terpilih sebagai Ketua PSSI, haruskah ia mundur dari jabatannya sebagai Ketua PSSI?

Ada beberapa aturan yang membahas mengenai apakah seorang menteri boleh untuk menjabat sebagai posisi ketua umum federasi cabang olahraga. 

Misalnya ada satu aturan yang tercantum dalam Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) No 3 Tahun 2005.

Dijelaskan dalam aturan bahwa tak ada larangan adanya rangkap jabatan untuk posisi ketua umum federasi cabang olahraga. Berikut adalah bunyinya:

"Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural, dan jabatan publik," bunyi pasal 40 UU SKN No 3 Tahun 2005."

Untuk ketentuan lebih jelas, di Pasal 41 dijelaskan bahwa pengelolaan keolahragaan sebagaimana dimaksud akan diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x