KLIKLUBUKLINGGAU.com - Indonesia akan segera menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada tanggal 14 Februari 2024, sebuah momentum penting dalam agenda demokrasi lima tahunan.
Bagi para pemilih pemula, penting untuk memahami dokumen dan persyaratan yang harus dibawa saat pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilihnya.
Pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih calon anggota legislatif (caleg) serta calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Untuk memastikan partisipasi yang lancar dan sukses dalam proses pemungutan suara, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh setiap pemilih.
Baca Juga: Kenali Surat Suara Pemilu 2024! Ini Cara Tepat Memilih Tanpa Salah
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, ada dua dokumen utama yang harus dipersiapkan oleh pemilih
1. e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
Kartu identitas resmi, yaitu e-KTP, adalah dokumen utama yang harus dibawa oleh setiap pemilih ke TPS. e-KTP merupakan bukti identitas dan keabsahan status sebagai warga negara Indonesia. Pastikan untuk membawa e-KTP asli saat menuju TPS.
2. Formulir Model C Pemberitahuan
Formulir ini merupakan undangan resmi bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. Formulir Model C Pemberitahuan berisi informasi penting seperti nama pemilih dan status pendaftaran nama pemilih di TPS.
Biasanya formulir ini dibagikan oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Jika Anda sebagai pemilih belum menerima formulir tersebut, segera hubungi petugas KPPS setempat untuk memastikan kehadiran Anda terdaftar secara resmi. Pastikan untuk membawa kedua dokumen ini saat Anda menuju TPS pada tanggal 14 Februari 2024.
Partisipasi Anda dalam proses demokrasi sangatlah penting. Dengan memastikan Anda memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan dan memahami persyaratan yang harus dipenuhi, Anda akan dapat menyumbangkan suara Anda dalam menentukan arah masa depan bangsa ini. Ayo, tunjukkan suara Anda dalam Pemilu 2024! ***