Mau Jadi PPL atau PPS di Pemilu 2024, Ini Persyaratannya, Serta Tugas dan Kewajiban 

- 30 Agustus 2022, 08:08 WIB
Ilustrasi pemilu, pixabay
Ilustrasi pemilu, pixabay /Ilustrasi pemilu, pixabay/

Kliklubuklinggau.com- Pemilu akan dilakukan pada 14 Febuari 2024 mendatang. 

Jadi, tidak lama lagi baik Bawaslu maupun KPU Kabupaten/Kota akan segera merekrut para penyelengara Pemilu, mulai tingkat kecamatan, desa/kelurahan hingga TPS.

Penyelenggaraan mengacu pada dua regulasi penyelenggaran pemilu yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang kemudian secara teknis dituangkan dalam Peraturan Bawaslu untuk instansi Bawaslu dan Peraturan KPU untuk instansi KPU.

Kali ini, kita menyampaikan mengenai tugas dan wewenang dari penyelengara pemilu di tingkat desa/kelurahan, yakni PKD atau PPL.

Dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban, Bawaslu dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa sampai PTPS. Panwaslu Kecamatan memiliki tugas, wewenang dan kewajiban di wilayah kecamatan. Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki tugas, wewenang dan kewajiban di wilayah kelurahan/desa.

Tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa meliputi:

• Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kelurahan/Desa yang meliputi:

• pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data

• kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar

• Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;

• pelaksanaan Kampanye;

• perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;

• pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;

• pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;

• pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;

• penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan

• pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,

• Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.

• menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;

• meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;

• menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;

• memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

• mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan

• melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.

Dalam Pemilihan, Pengawas Kelurahan/Desa wajib:

• bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

• menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;

• menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;

• menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan

• melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan

Nah, jadi bagi para pembaca yang berminat untuk mendaftar jadi PKD atau PPL, sudah dapat mengetahui tugas pokok dan fungsi dari penyelengara pemilu ditingkat desa atau kelurahan itu.

Berikut Tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang meliputi:

• Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;

• Membentuk KPPS;

• Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;

• Mengusulkan calon petugas pemutakhiran data Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;

• Mengumumkan daftar Pemilih;

• Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara;

• Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara;

• Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada no 7 untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap;

• Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud pada no 8 dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

• Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

• Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;

• Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

• Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

• Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;

• Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;

• Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;

• Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

• Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;

• Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

• Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara itu  syarat umum untuk menjadi PPL dan PPS :

*Warga negara Indonesia.

* Uusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

* Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

*Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur ​​dan adti.

*Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat dari pengurus partai politik yang bersangkutid.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: KPU.go.id Bawaslu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x