Ini Persyaratan PPL dan PPS, Berikut Tugas dan Kewajiban di Penyelenggara Pemilu 2024 Mendatang

- 24 Oktober 2022, 11:25 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 mendatang.
Ilustrasi Pemilu 2024 mendatang. /Pixabay/

*Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur ​​dan adti.

*Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat dari pengurus partai politik yang bersangkutid.

*Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi kampanye peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkataberd.

*Berdomisili dalam wilayah kerja.

*Mampu secara jasmani, rohbei.

*bebas dari Narkotika.

Itulah persyaratan untuk menjadi PPL dan PPS di Pemilu 2024 mendatang. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: KPU.go.id Bawaslu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x