Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat Daftar Anggota PPK, PPS dan KPPS 

- 31 Oktober 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 mendatang.
Ilustrasi Pemilu 2024 mendatang. /Pixabay/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Tidak lama lagi pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 akan segera dibuka.

Pasalnya, Bawaslu Kabupaten/Kota telah rampung melakukan perekrutan Pamwascam Pemilu 2024.

Dalam artikel ini, dijelaskan mengenai persyaratan untuk jadi Anggota PPK, PPS dan KPPS berikut ketentuan yang harus dipatuhi untuk menjadi penyelenggara Pemilu 2024.

Baca Juga: Peserta 'Produce 101' Season 2 Yakni Lee Jihan Turut Jadi Korban Meninggal Tragedi Itaewon

Perlu diketahui PPK merupakan badan Ad Hoc dibawah KPU yang ditugasi menggelar pelaksanaan Pemilu ditingkat kecamatan.

Diketahui, PPK, PPS dan KPPS memiliki tugas umum yang sama, yakni melaksanakan penyelenggaran Pemilu sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.

Lalu apa saja ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar? Berikut persyaratan lengkap untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS.

Baca Juga: Semua Acara Variety Show di Korea Selatan yang Tayang Hari ini Dibatalkan

Mengacu pada peraturan PKPU No 36 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS tercantum sebagaimana berikut

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x