- Warga negara Indonesia. Berusia Paling Rendah 17 Tahun.
- Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak Menjadi Anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
- Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.
- Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari pengunaan narkotika.
- Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
- Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS .
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Semoga informasi ini bermanfaat. ***