Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat Daftar Anggota PPK, PPS dan KPPS 

- 31 Oktober 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 mendatang.
Ilustrasi Pemilu 2024 mendatang. /Pixabay/
  1. Warga negara Indonesia. Berusia Paling Rendah 17 Tahun.
  2. Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  3. Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  4. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
  5. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.
  6. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari pengunaan narkotika.
  8. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
  10. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS .
  11. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Semoga informasi ini bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x