Pengurus Partai Politik Tidak Boleh Jadi Penyelenggara Pemilu

- 31 Oktober 2022, 08:58 WIB
Pengamat politik asal Bumi Silampari, Ach Zen berbicara mengenai tidak boleh pengurus partai politik jadi penyelenggara pemilu.
Pengamat politik asal Bumi Silampari, Ach Zen berbicara mengenai tidak boleh pengurus partai politik jadi penyelenggara pemilu. /Istimewa/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Keterlibatan dalam kepengurusan partai politik, merupakan salah satu hambatan untuk menjadi penyelenggara Pemilu 2024 mendatang.

Pasalnya, ketika yang bersangkutan menjadi pengurus Partai Politik, bisa dipastikan tidak netral, karena akan mendukung atau memilih partai politik dukungannya.

Sehingga, KPU RI tidak main-main mengenai itu. Bahkan, dalam PKPU No 36 tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS, dijelaskan tidak menjadi anggota partai politik, minimal 5 tahun.

Hal ini disampaikan pengamat politik asal Bumi Silampari, Ach Zaein, Senin 31 Oktober 2022.

Menurut Zaein, sapaan akrabnya yang juga merupakan mantan Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas, KPU bisa mendeteksi keterlibatan para pendaftar melalui Sipol.

"Jadi, di Sipol semuanya bisa dideteksi. Ketika ada yang terlibat partai politik, harus segera dipangkas di awal,"jelasnya.

Hal itu perlu dilakukan, agar KPU tidak terkesan melakukan pembiaran terhadap para pendaftar yang sudah masuk dalam kepengurusan partai politik.

Dikerahui, persyaratan untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS, mengacu pada peraturan PKPU No 36 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS tercantum sebagaimana berikut

  1. Warga negara Indonesia. Berusia Paling Rendah 17 Tahun.
  2. Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  3. Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  4. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
  5. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.
  6. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari pengunaan narkotika.
  8. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
  10. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS .
  11. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x