Ini Cara Mendaftar PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024, Melalui Akses Link siakba.kpu.go.id

- 3 November 2022, 11:06 WIB
Link siakba.kpu.go.id yang merupakan link untuk mendaftar PPK, PPS dan KPPS di Pemilu 2024.
Link siakba.kpu.go.id yang merupakan link untuk mendaftar PPK, PPS dan KPPS di Pemilu 2024. /tangkapan layar akun siakba.kpu.go.id/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pada proses rekrutmen pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024 beda dengan sebelumnya.

Pasalnya, proses rekrutmen PPK, PPS dan KPPS untuk Pemilu 2024 akan dilakukan secara online di siakba.kpu.go.id.

Jadi, bagi masyarakat yang akan mendaftar PPK, PPS dan KPPS untuk Pemilu 2024, wajib mengetahui ini agar bisa melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Tiga Kebetulan yang Menakjubkan Antara Son Ye Jin – Hyun Bin dan Kim Tae Hee – Bi Rain

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas, Syarifudin, Kamis, 3 November 2022.

Menurut Syarifudin sebagaimana dilansir di siakba.kpu.go.id, alur dan tata cara pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024, yakni.

1. Pelamar diminta untuk membuat akun setelah itu login melalui akun yang sudah didaftarkan siakba.kpu.go.id.

Baca Juga: Berikut Tujuh Poin Pelanggaran HAM di Stadion Kanjuruhan Malang

2. Melengkapi Identitas. Lengkapi biodata anda sebelum dapat melanjutkan pelamaran.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x