Siapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal.
3. Selanjutnya Masuk ke Menu Daftar Klik tulisan di sini, untuk membuat lamaran.
4. Pilih Jenis Seleksi atau posisi yang akan dilamar - Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota - Badan Adhoc.
5. Isi biodata dan riwayat hidup.
6. Upload berkas pesyaratan yang diminta Seperti Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran
7. Kirim Data Pastikan berkas dan data yang telah di upload sudah cek kembali dan tealah benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan KPU KPU Berhak untuk menyimpan dan menggunakan data saya diatas untuk digunakan sebagai mestinya sesuai perundang -undangan yang berlaku.
Baca Juga: Petugas Polisi yang Mengatur Massa di Itaewon Jelaskan Alasannya Tak Pakai Toa
Setelah itu, menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi atau lamaran lulus atau tidak, dan hasilnya bisa dicek pada akun SIAKBA masing-masing. ***