Ini Jadwal dan Tata Cara Pendaaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Jangan Ketinggalan

- 4 November 2022, 20:17 WIB
ilustrasi KPU yang akan segera merekrut PPK dan PPS.
ilustrasi KPU yang akan segera merekrut PPK dan PPS. /Pixabay/

Pasalnya, proses rekrutmen PPK, PPS dan KPPS untuk Pemilu 2024 akan dilakukan secara online di siakba.kpu.go.id.

Jadi, bagi masyarakat yang akan mendaftar PPK, PPS dan KPPS untuk Pemilu 2024, wajib mengetahui ini agar bisa melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Siapkah Menjadi Seorang Ayah? Jika Belum Siap Baca Saran Ini

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas, Syarifudin, Kamis, 3 November 2022.

Menurut Syarifudin sebagaimana dilansir di siakba.kpu.go.id, alur dan tata cara pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024, yakni.

1. Pelamar diminta untuk membuat akun setelah itu login melalui akun yang sudah didaftarkan siakba.kpu.go.id.

2. Melengkapi Identitas. Lengkapi biodata anda sebelum dapat melanjutkan pelamaran.

Baca Juga: Wartawan Senior di Provinsi Bemgkulu diduga Dianiaya Anggota Ormas

Siapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal.

3. Selanjutnya Masuk ke Menu Daftar Klik tulisan di sini, untuk membuat lamaran.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x