Ini Masa Kerja dan Cara Pendaftaran PPK di Pemilu 2024 Mendatang

- 5 November 2022, 08:16 WIB
Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Andre Affandi menyampaikan masa kerja PPK di Pemilu 2024 mendatang.
Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Andre Affandi menyampaikan masa kerja PPK di Pemilu 2024 mendatang. /Facebook Andre Affandi/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pendaftaran PPK Pemilu 2024 akan segera di buka pada pertengahan November 2022 ini.

PPK Pemilu 2024 ini, masa kerjanya jauh lebih panjang dari sebelumnya, karena biasanya masa kerja PPK hanya 6 dampai 9 bulan.

Namun, khusus untuk Pemilu 2024 ini, masa kerja PPK bisa mencapai lebih dari 15 bulan. Pasalnya, awal 2023 PPK Pemilu sudah dilantik, dan Pemilu 2024 baru akan dilakukan pada Febuari 2024.

Baca Juga: So Ju Yeon Dikonfirmasi Akan Kembali Untuk Membintangi Drama “Dr. Romantis 3”

Kemudian, pada November 2024 baru akan dilakukan Pilkada. Artinya, kalau jabatan PPK diperpanjang masa kerjanya bisa sampai awal 2025 mendatang.

Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Andre Affandi menyampaikan kalau pihaknya belum mengetahui secara jelas masa kerja PPK di Pemilu 2024, karena penandatanganan SK PPK Pemilu 2024 belum dilakukan.

"Pada prinsipnya kita bekerja sesuai peraturan yang sudah ditetapkan,"kata Andre Affandi, Sabtu 5 November 2022.

Baca Juga: 2022 MAMA Awards Mengumumkan Langkah-Langkah Yang Diambil Untuk Memastikan Voting yang Adil.

Namun, kata Andre pelaksanaan perekrutan PPK menggunakan aplikasi siakba.kpu.go.id dan pendaftarannya terbuka untuk umum. Adapun cara mendaftar PPK yakni,

Dilansir di siakba.kpu.go.id, alur dan tata cara pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024, yakni.

1. Pelamar diminta untuk membuat akun setelah itu login melalui akun yang sudah didaftarkan siakba.kpu.go.id.

Baca Juga: Kim Soo Hyun Dikonfirmasi Sedang Dalam Pembicaraan Untuk Drama Baru Oleh Penulis “My Love From The Star” 

2. Melengkapi Identitas. Lengkapi biodata anda sebelum dapat melanjutkan pelamaran.

Siapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal.

3. Selanjutnya Masuk ke Menu Daftar Klik tulisan di sini, untuk membuat lamaran.

Baca Juga: BIGHIT MUSIC Komentar Singkat Tentang Kemungkinan Kolaborasi RM BTS dengan Cherry Filter

4. Pilih Jenis Seleksi atau posisi yang akan dilamar - Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota - Badan Adhoc.

5. Isi biodata dan riwayat hidup.

6. Upload berkas pesyaratan yang diminta Seperti Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran

7. Kirim Data Pastikan berkas dan data yang telah di upload sudah cek kembali dan tealah benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan KPU KPU Berhak untuk menyimpan dan menggunakan data saya diatas untuk digunakan sebagai mestinya sesuai perundang -undangan yang berlaku.

Baca Juga: Selena Gomez: Saya Tidak Berpikir Akan Bisa Memiliki Anak Karena Obat Gangguan Bipolar

Setelah itu, menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi atau lamaran lulus atau tidak, dan hasilnya bisa dicek pada akun SIAKBA masing-masing. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah