Ini Umur Maksimal dan Minimal Persyaratan Pendafatar PPK Pemilu 2024

- 5 November 2022, 08:56 WIB
Alur tahapan Pemilu 2024, termasuk perekrutan PPK, PPS dan KPPS.
Alur tahapan Pemilu 2024, termasuk perekrutan PPK, PPS dan KPPS. /kpu.go.id/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Persyaratan umur untuk menjadi PPK di Pemilu 2024 minimal berusia 17 tahun.

Beda dengan Panwascam yang akan menjadi pemgawas Pemilu 2024 yang minimal harus berusia 25 tahun.

Tentunya, hal ini membuka ruang bagi seluruh pelajar yang sudah tamat SMA/Sederajat untuk jadi penyelenggara Pemilu 2024, karena rata-rata pelajar yang tamat berusia 17 tahun.

Baca Juga: Ini Masa Kerja dan Cara Pendaftaran PPK di Pemilu 2024 Mendatang

Berdasarkan beberapa sumber yang dirangkum tim redaksi, syarat minimal berusia 17 tahun itu mengacu terhadap undang-undang PKPU No 36 Tahun 2018, tentang pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan.

Pada pasal 36 point b telah dijelaskan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota PPK Pemilu, paling rendah minimal berusia 17 tahun.

Tentu, dengan adanya syarat minimal tentu ada syarat maksimal terkait umur tersebut, dan beredar kabar kalau KPU RI bakal membatasi usia maksimal untuk jadi penyelenggara Pemilu 2024, yakni maksimal berusia 50 tahun.

Baca Juga: Tidak Hanya Jerawat, Bintik Hitam pun Kabur Hanya dengan Garam. Berikut Caranya

Terkait hal ini, Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Andre Affandi, menyampaikan pihaknya belum menerima petunjuk tehnis mengenai perekrutan PPK Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x