Honor PPK di Pemilu 2024 Alami Peningkatan, Hampir UMR

- 6 November 2022, 13:10 WIB
Ilustrasi honor yang akan diterima PPK di Pemilu 2024.
Ilustrasi honor yang akan diterima PPK di Pemilu 2024. /Pixabay/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Tahapan perekrutan PPK Pemilu 2024 kemungkinan akan dibuka pada pertengahan November 2022 ini.

Tentu, banyak yang belum update data terbaru terkait gaji atau honor yang akan diterima oleh PPK di Pemilu 2024 mendatang.

Dirangkum dari berbagai sumber kalau terjadi penambahan nominal honor atau gaji PPK di Pemilu 2024, dibandingkan Pemilu 2019 lalu.

Baca Juga: Ini Nama-nama Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas yang Akan Tarung di 2024

Kenaikan honor badan adhoc yakni PPK di Pemilun2024 ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 Perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Ketua PPK di Pemilu 2024 akan dapat honor Rp2.500.000. Sedangkan Anggota PPK di Pemilu 2024 Rp 2.200.000.

Selain itu, ada juga perlindungan bagi petugas badan ad hoc. Untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Baca Juga: Ini Umur Maksimal dan Minimal Persyaratan Pendafatar PPK Pemilu 2024

Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang. Untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang, luka berat Rp16.500.000 perorang.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x