Ini Persyaratan Jadi PPK Pemilu 2024, Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

- 11 November 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi perekrutan PPK Pemilu 2024.
Ilustrasi perekrutan PPK Pemilu 2024. /Antara/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Perekrutan PPK Pemilu 2024 memang belum ditentukan jadwal yang pasti. Namun, setelah perekrutan Panwascam bisa dipastikan akan dilakukan perekrutan PPK.

Tentu masyarakat bertanya-tanya, apa persyaratan untuk menjadi PPK Pemilu 2024, karena tahapannya cukup panjang dari sebelumnya.

Mengenai persyaratan untuk menjadi PPK Pemilu 2024 ini, kite tetap berpatokan pada Undang-Undang (UU) Pemilu.

Baca Juga: Lima Cara Alami Detox Tubuh, Salah Satunya Hindari Makanan Manis

Jadi, mengacu pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Penyelenggara Pemilu merupakan lembaga yang yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara, dan Badan Pengawas Pemilu.

Penyelenggaraan Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD.

Adapun syarat untuk jadi PPK Pemilu 2024 ini yakni.

  • Warga Negara Indonesia.
  • Usia minimal 17 tahun.
  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Memiliki kredibilitas, berprinsip, jujur, dan adil.
  • Bukan anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan atau sekurang-kurangnya tidak menjadi anggota partai politik dalam waktu 5 (lima) tahun yang disertai dengan surat keterangan dari pengurus partai politik.
  • Berdomisili di wilayah kerja PPK.
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika.
  • Pendidikan minimal SMA/sederajat.
  • Tidak pernah melakukan tindakan pidana atau dipenjara.

Baca Juga: Hampir Dua Tahun, Penyebab Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air Boeing 737 500 Jakarta-Palembang Terungkap

Syarat dan tahapan perekrutan PPK Pemulu 2024 yang dibahas di atas bisa dijadikan sebagai panduan bagi anda yang ingin mendaftar di posisi tersebut. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x