Menang di Bawaslu, KPU Tetap Nyatakan Lima Parpol Tidak Lolos Administrasi

- 21 November 2022, 06:39 WIB
KPU akan membuka pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu 2024.
KPU akan membuka pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu 2024. /Foto: PMJ News/Dok Net/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Lima Parpol dinyatakan tidak lolos administrasi untuk jadi peserta Pemilu oleh KPU RI.

Adapun lima Parpol yang dimaksud KPU RI yakni, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

Hal ini dilakukan KPU RI, dikarenakan semua Parpol harus melalui tahapan administrasi, walaupun mereka telah memenangi sengketa di Bawaslu.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Jelaskan Manusia Wajib Bertawakal

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan ada sejumlah dasar mengapa lima Parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi.

"Parpol wajib mengikuti verifikasi. Perilaku kami dalam melakukan verifikasi Parpol peserta Pemilu 2024 ada perlakuan berbeda," ungkap Idham Holik saat dikonfirmasi, Minggu, 20 November 2022.

Idham menjelaskan, untuk Parpol parlemen yang melampaui angka 4 persen pada pemilu sebelumnya hanya memerlukan verifikasi administrasi.

Baca Juga: Sah, Haedar Nashir Terpilih Sebagai Ketua Umum Muhammadiyah Periode 2022-2027

Sedangkan untuk Parpol non parlemen dan baru, lanjut Idham, mereka harus mengikuti dua tahapan ada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x