Ini Persyaratan PPS dan PPL Pemilu 2024, Berikut Tugas dan Kewajiban

- 9 Desember 2022, 09:16 WIB
Link siakba.kpu.go.id yang merupakan link untuk mendaftar PPK, PPS dan KPPS di Pemilu 2024.
Link siakba.kpu.go.id yang merupakan link untuk mendaftar PPK, PPS dan KPPS di Pemilu 2024. /tangkapan layar akun siakba.kpu.go.id/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Bawaslu maupun KPU Kabupaten/Kota akan segera merekrut PPS dan PPL atau PKD.

Karena saat ini Bawaslu telah rampung merekrut Panwascam dan KPU tengan merekrut PPK.

Artinya, dalam waktu dekat baik KPU maupun Bawslu akan merekrut PPS dan PKD untuk tingkat kelurahan.

Baca Juga: Menang di Bawaslu, KPU Tetap Nyatakan Lima Parpol Tidak Lolos Administrasi

Bagi anda yang berminta untuk mengikuti perekrutan PPS dan PKD, berikut kami jelaskan tugas dan kewajiban PPS dan PKD, sebagaimana yang telah dikutip dari kpu.go.id dan bawaslu.g.id.

Penyelenggaraan mengacu pada dua regulasi penyelenggaran pemilu yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang kemudian secara teknis dituangkan dalam Peraturan Bawaslu untuk instansi Bawaslu dan Peraturan KPU untuk instansi KPU.

Kali ini, kita menyampaikan mengenai tugas dan wewenang dari penyelengara pemilu di tingkat desa/kelurahan, yakni PKD atau PPL.

Baca Juga: Perekrutan PPK dan PPS Pemilu 2024 di Mulai, Ini Persyaratan Daftar PPK dan PPS

Dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban, Bawaslu dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa sampai PTPS.

Panwaslu Kecamatan memiliki tugas, wewenang dan kewajiban di wilayah kecamatan.

Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki tugas, wewenang dan kewajiban di wilayah kelurahan/desa.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Bawaslu.go.id kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x