Bawaslu Musi Rawas Terima Laporan Masyarakat, Adanya Main Mata Dalam Perekrutan PPK Pemilu 2024

- 14 Desember 2022, 18:25 WIB
Ilustrasi perekrutan PPK Pemilu 2024.
Ilustrasi perekrutan PPK Pemilu 2024. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa, Khoirul Anwar membenarkan telah menerima laporan masyarakat terkait kecurangan perekrutan PPK Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Musi Rawas.

Terhadap laporan tersebut Bawaslu akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas laporan yang disampaikan masyarakat apakah ada perbuatan tersebut yang dilakukan KPU.

Berdasarkan Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu. Bawaslu akan melakukan penelusuran informasi awal yang disampaikan masyarakat dengan cara investigasi dilapangan.

Baca Juga: Ini Persyaratan PPS dan PPL Pemilu 2024, Berikut Tugas dan Kewajiban

"Kami juga dapat melakukan klarifikasi langsung kepada KPU Kabupaten Musi Rawas terkait laporan masyarakat tersebut,"katanya, Rabu 14 Desember 2022.

Menurutnya, jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka akan dituangankan dalam laporan hasil pengawasan yang selanjutnya akan diproses langkah selanjutnya terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

"Jika ditemukan bukti-bukti adanya pelanggaran dalam perekrutan PPK. Maka dapat berpotensi melanggar ketentuan etik, yang sanksi terberatnya adalah pemberhentian dengan tidak hormat,"jelasnya.

Baca Juga: Menang di Bawaslu, KPU Tetap Nyatakan Lima Parpol Tidak Lolos Administrasi

Menurutnya, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Musi Rawas telah melayangkan imbauan kepada KPU terkait perekrutan PPK.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x