Imbauan tersebut merupakan langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu Musi Rawas agar dalam pelaksanaan perekrutan PPK, KPU dapat menegakkan profesionalitas berdasarkan peraturan dan perundang-undangan.
"Jadi, terkait adanya informasi pengkondisian lembaga adhoc dari PPK hingga PPS yang informasinya telah dikondisikan, kami akan melakukan penelusuran,"jelasnya.
Baca Juga: Perekrutan PPK dan PPS Pemilu 2024 di Mulai, Ini Persyaratan Daftar PPK dan PPS
"Kami juga siap menerima laporan secara resmi dari masyarakat, apabila masyarakat tidak memberanikan diri melampirkan identitas, kami juga siap menerima laporan melalui media elektronik dan surel yang mana laporan tersebut wajib kami tindaklanjuti,"sambungnya. ***