Puluhan Ribu Data Pribadi Masyarakat Diduga di Catut Parpol

- 17 Desember 2022, 06:26 WIB
Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat.
Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat. /Situs Bawaslu/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Bawaslu menemukan sebanyak 20.565 data pribadi warga dicatut partai politik (Parpol).

Data tersebut didaftarkan sebagai anggota Parpol dalam tahapan verifikasi faktual peserta Pemilu 2024.

Parpol diduga sengaja mendaftarkan data pribadi warga, una memenuhi syarat administrasi.

"20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam Sipol milik KPU, baik melalui posko aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty melalui siaran persnya, Jumat, 16 Desember 2022.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Menurun, Ini Negara dengan Pemberi Utang Terbanyak

Menurut Lolly, angka tersebut diperoleh dari hasil monitoring Bawaslu terkait tindak lanjut pencatutan nama dan akurasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan 7 Desember 2022.

Dari jumlah itu, lanjut Lolly, ada 15.824 nama masuk menjadi sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik. "12.938 diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 3.198 dinyatakan memenuhi syarat (MS)," ucapnya.

Lolly menduga kemungkinan adanya keterlibatan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dalam proses verifikasi faktual dan menjadi anggota parpol.

Dia menyebut ada temuan pengumpulan sejumlah anggota parpol yang menjadi sampel verifikasi faktual di rumah kepala desa.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x